Seorang Dosen Tega Seret Mahasiswinya ke Kamar Mandi Dengan Niat Ingin Menyetubuhinya Namun si Mahasiswi Berhasil Kabur. Ini Kronologinya

Seorang Dosen Tega Seret Mahasiswinya ke Kamar Mandi Dengan Niat Ingin Menyetubuhinya Namun si Mahasiswi Berhasil Kabur. Ini Kronologinya


(ilustrasi)

Seorang oknum dosen di Padang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20) yang dilakukan di kamar mandi. 


Dosen yang mengajar di sebuah perguruan tinggi negeri Padang itu menyeret mahasiswi tersebut ke kamar mandi dan dilaporkan telah melakukan pencabulan. 


Namun, usaha mahasiswi itu berontak berbuah hasil. Dia pun lepas dari ulah dosen tersebut yang nyaris menyetubuhinya.


Pknum dosen PTN di Padang itu berinisial FY (29).


Dia kini dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.


"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 289 dan 294 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Senin (24/2/2020).


Stefanus mengatakan penetapan FY sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020) lalu.


Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih belum menahan FY.


"Belum kita tahan.


Tersangka belum kita lakukan pemanggilan," kata Stefanus.


Sebelumnya diberitakan, FY (29) dilaporkan mahasiswinya ke polisi karena dugaan tindak pidana pencabulan.


FY diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20) dengan menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, setelah berada di dalam kamar mandi, FY diduga mencabuli mahasiswinya, UF.


"Kejadiannya pada 10 Desember 2019 lalu dan baru dilaporkan pada 15 Januari kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Jumat (17/1/2020).


Beruntung saat pencabulan terjadi, kata dia, korban masih bisa melarikan diri.


"Di dalam kamar mandi itu terjadi tindakan pencabulan, namun korban bisa keluar dari kamar mandi," kata Stefanus.



(Sumber : Tribunnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel